breaking news
Home » Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat 2024 Dimulai, Simak Persyaratannya

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Pusat 2024 Dimulai, Simak Persyaratannya

Bagikan :

Illustrasi Petugas Peyelenggara Ibadah Haji (Radarselatan.disway.id)

Nusantara1News – Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat untuk tahun 1446 H/2025 M. Proses pendaftaran akan berlangsung mulai 29 November hingga 6 Desember 2024.

“Kami telah membuka Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat, dengan jadwal pendaftaran peserta mulai 29 November hingga 6 Desember 2024,” ujar Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji Ditjen PHU, saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Menurut Arsad, pendaftaran seleksi PPIH tingkat pusat dilakukan sepenuhnya secara online. Para calon peserta dapat mendaftarkan diri melalui tautan resmi di: https://haji.kemenag.go.id/petugas.

“Batas akhir pengajuan dokumen pendaftaran adalah 6 Desember 2024, pukul 23.59 WIB,” jelas Arsad. Ia juga mengungkapkan bahwa proses seleksi akan meliputi Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2024 di Asrama Haji Pondok Gede. “Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 24 Desember 2024,” tambahnya.

Arsad menjelaskan bahwa terdapat delapan formasi layanan yang dibuka dalam seleksi PPIH tingkat pusat. Formasi tersebut meliputi:

1. Layanan Akomodasi

2. Layanan Konsumsi

3. Layanan Transportasi

4. Layanan Bimbingan Ibadah

5. Layanan Pelindungan Jemaah

6. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

7. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

8. Layanan MCH (Media Center Haji)

Baca Juga : Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Arsad juga menegaskan bahwa setiap peserta hanya dapat mendaftarkan diri satu kali menggunakan NIK dalam rekrutmen PPIH Tahun 1446H/2025M. Peserta yang sudah terdaftar pada tingkat kabupaten/kota tidak diperbolehkan mendaftar kembali.

“Proses seleksi PPIH Arab Saudi dilakukan secara terbuka, adil, dan kompetitif. Selain itu, baik pendaftaran maupun pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apa pun,” ujar Arsad.

Persyaratan peserta :

A. Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia.

2. Beragama Islam.

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak dalam keadaan hamil.

5. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah.

6. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana.

7. Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.

8. ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama/Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), ASN kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah haji, TNI, dan POLRI.

9. Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga : Pemerintah Hadirkan Skrining Kesehatan Gratis untuk Semua Usia

B. Syarat Khusus

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional terkait.

b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.

c. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait, unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional terkait.

b. Usia minimal 35 tahun dan maksimal 60 tahun saat mendaftar.

c. Telah menunaikan ibadah haji.

d. Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji.

e. Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji dari Kementerian Agama.

f. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

a. Berasal dari unsur TNI/POLRI.

b. Usia maksimal 50 tahun (laki-laki) dan 45 tahun (perempuan) saat mendaftar.

c. Memahami prosedur pelindungan, penanganan musibah, dan penyelesaian kasus.

d. Pangkat tertinggi Mayor (TNI) atau Komisaris Polisi (POLRI).

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)

a. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.

b. Berprofesi sebagai tenaga medis atau paramedis, diutamakan dengan pengalaman penanggulangan bencana.

c. Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, kementerian/lembaga terkait bencana, atau unit bencana Ormas Islam.

d. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

a. ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait, unsur masyarakat dari Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional terkait.

b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun saat mendaftar.

c. Diutamakan memiliki pengetahuan/pengalaman menangani lansia dan/atau disabilitas.

d. Diutamakan mampu menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas.

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

6. Layanan MCH (Media Center Haji)

a. ASN Humas Kemenag dengan minimal pengabdian 3 tahun, ASN Humas BP Haji, atau jurnalis media konvensional/Ormas Islam selama 5 tahun.

b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar.

c. Bekerja di bidang jurnalistik atau hubungan masyarakat.

d. Memahami kode etik jurnalistik.

e. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

f. Media konvensional harus terverifikasi di Dewan Pers (administratif dan faktual).

g. Maksimal dua peserta dari setiap Humas Eselon I, Humas Kanwil Kemenag Provinsi, Media Ormas Islam, dan Media Konvensional.

Baca Juga : Sekjen PBB Apresiasi Peran Indonesia dalam Kerjasama Internasional

C. Syarat Administrasi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, Transportasi, PKPPJH, dan Jemaah Lansia & Disabilitas

1.            Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/Ormas.

           –  Eselon I Kementerian/Lembaga ditandatangani oleh Pejabat Eselon I.

           –  Ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar.

           –  PTKI ditandatangani oleh rektor

           –  Pondok Pesantren terdaftar di Kemenag ditandatangani oleh pimpinan pondok pesantren.

2.            KTP yang sah dan masih berlaku.

3.            Ijazah terakhir.

4.            Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

5.            Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS bermaterai.

6.            SK terakhir bagi ASN.

7.            SKCK bagi non-ASN.

8.            Surat izin suami bermaterai (bagi perempuan yang menikah).

9.            Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).

10.          Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

1.            Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga/Ormas.

2.            KTP yang sah dan masih berlaku.

3.            Ijazah terakhir.

4.            Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

5.            Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS bermaterai.

6.            Sertifikat Pembimbing Manasik Ibadah Haji.

7.            SK terakhir bagi ASN.

8.            SKCK bagi non-ASN.

9.            Surat izin suami bermaterai (bagi perempuan yang menikah).

10.          Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).

11.          Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

3. Pelaksana Pelindungan Jemaah

1.            Surat rekomendasi dari pimpinan markas besar TNI/POLRI.

2.            KTP yang sah dan masih berlaku.

3.            Ijazah terakhir.

4.            Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

5.            Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS bermaterai.

6.            SK terakhir bagi TNI/POLRI.

7.            Surat izin suami bermaterai (bagi perempuan yang menikah).

8.            Surat pernyataan telah berhaji bermaterai (diutamakan).

9.            Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

4. Pelaksana MCH (Media Center Haji)

1.            Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/Ormas/media.

          –   Humas Kemenag/BP Haji ditandatangani oleh pejabat Eselon I.

           –  Humas Kanwil Kemenag Provinsi ditandatangani oleh kepala kanwil.

           –  Media Ormas Islam ditandatangani oleh pimpinan pusat/pengurus besar.

           –  Media konvensional ditandatangani oleh pimpinan tertinggi media.

2.            KTP yang sah dan masih berlaku.

3.            Ijazah terakhir.

4.            Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah.

5.            Surat pernyataan kemampuan mengoperasikan aplikasi pelaporan berbasis Android/iOS bermaterai.

6.            Sertifikat jurnalistik yang relevan.

7.            Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (diutamakan).

Catatan: Persyaratan tambahan lainnya dapat dilihat di tautan resmi pendaftaran.

Sumber : Sindonews.com

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *