Nusantara1News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rohil, sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara, Kamis (21/11/24).
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE mengatakan, bahwa PKPU ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar saat pelaksanaan Pilkada nanti semua dapat berjalan lancar.
Baca Juga : Panwascam Bangko Gelar Bimtek, Mantapkan Pengawasan TPS Jelang Hari Pencoblosan
Sekilas, kata Eka, untuk tahapan masa tenang mulai tanggal 24 sampai dengan tanggal 26 November. Di tahapan ini tidak boleh lagi ada kegiatan apapun dari setiap paslon.
“Tahapan pemungutan suara tepat pada Rabu tanggal 27 November, kami sudah memberikan bimtek kepada KPPS dan melakukan simulasi pemungutan suara. Nah, hari ini kita sampaikan tentang pemungutan dan penghitungan suara,” kata Eka.
Kemudian itu, kata Eka, hari ini Kamis KPU akan mendistribusikan surat undangan memilih ke seluruh KPPS se Kabupaten Rohil. “Kami distribusikan undangan pemilih ke KPPS. Tanggal 25 ke atas sudah mempersiapkan TPS,” sebutnya.
Tampak hadir Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, Dandim 0321 diwakili Pasi Ops Yulisman, Kadisdukcapil Andi Rahman, Bawaslu Rohil Jaka Abdillah SAg dan segenap stakeholder serta media massa.
Baca Juga : Penganugrahan Komisi Informasi Provinsi Riau, Rokan Hilir Raih Dua Penghargaan
Ditambahkan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dalam sosialisasi itu, dijelaskan bahwa untuk pengamanan Pilkada pihaknya akan melakukan PAM di 1.147 TPS yang tersebar di 18 kecamatan.
Untuk pengamanan TPS itu, katanya, pihaknya menurunkan 303 personil dibackup dari Polda sebanyak 60 personil.
“Kami menjadi ujung tombak pengamanan di TPS mulai dari pemungutan suara sampai dengan tingkat PPK hingga pleno KPU. Kami berharap segala proses demokrasi ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Surya)