breaking news
Home » Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Alami Kenaikan

Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Alami Kenaikan

Bagikan :

Illustrasi Sawit (Doc.int)

RIAU – Harga Kelapa Sawit mitra Plasma mengalami kenaikan berdasarkan hasil penetapan harga kelapa sawit periode 20-26 November 2024 menggunakan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan kenaikan harga kelapa sawit dilaksanakan usai rapat penetapan harga kelapa sawit mitra plasma bersama tim.

“Kenaikan harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun sebesar Rp. 49,42/kg atau 1,34% dari harga sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Perkebunan Riau Syahrial Abdi dikutip dari Riaupos.co.id

Baca Juga : BBM Baru B40 Meluncur 1 Januari 2025

Abdi mengungkapkan, harga pembelian TBS petani untuk periode satu pekan ke depan naik menjadi Rp3.725,08/kg dan berlaku untuk periode satu pekan ke depan.

“Dengan harga cangkang berlaku untuk satu bulan ke depan dengan harga sebesar Rp20,19/kg. Pada periode ini indeks K yang dipakai adalah indeks K untuk 1 bulan ke depan yaitu 92,84%, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp135,03 dan kernel minggu ini turun sebesar Rp54,66 dari minggu lalu,” sebutnya.

Abdi menyebut, adapun beberapa PKS tidak melakukan penjualan, berdasarkan Permentan nomor 01 tahun 2018 pasal 8 maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim.

Apabila terkena validasi 2, maka digunakan harga rata-rata KPBN. Harga rata-rata CPO KPBN periode ini adalah Rp15.532,50 dan harga kernel KPBN periode ini adalah Rp10.325,00.

Baca Juga : Pertamina Siapkan Produksi Bahan Bakar HVO Ramah Lingkungan di Kilang Dumai

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO,” ujarnya.

Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau Dinas Perkebunan Provinsi Riau dan Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun selalu melakukan perbaikan tata Kelola agar penetapan harga ini sesuai dengan regulasi dan berkeadilan untuk kedua belah pihak yang bermitra.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga : Daftar 15 Bank Bangkrut Sepanjang 2024

Sumber : RiauPos.co
Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *