Nusantara1News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bisa saja bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.
“Sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tessa mengatakan penyidik KPK akan terus mempelajari berbagai aspek dalam perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikannya secara berkala kepada publik.
Saat ini penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus korupsi LPEI yang berasal dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta.
Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung.
KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Mengenai penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK juga telah menyita berbagai jenis aset milik para tersangka, antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.
Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan unit jam tangan, 37 tas mewah, dan 100 perhiasan lebih dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik KPK.
Sumber : Antara