Nusantara1News – Sebagai langkah mendukung stabilitas ekonomi dan mengapresiasi kontribusi para aparatur negara, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 14/2024.
Kebijakan ini mencakup pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemberian ini adalah bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkap Menteri Anas dilansir mcr, Sabtu (16/3/2024).
Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, pemberian THR dan gaji ke-13 juga menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
Menteri Anas menjelaskan, kebijakan ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan membaiknya kondisi keuangan negara setelah pandemi.
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat,” lanjut Anas.
Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai kalangan, seperti PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga. Daftar lengkap penerima dapat dilihat dalam PP No 14/2024.
Menteri Anas juga menjelaskan bahwa komponen pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari berbagai tunjangan, sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan bagi pensiunan, komponen tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan ekonomi kepada penerima serta mendorong kinerja para aparatur negara dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. *
Editor: Nusantara1News