breaking news
Home » Real Count KPU RI, Komeng Raih 1.7 Juta Suara

Real Count KPU RI, Komeng Raih 1.7 Juta Suara

Bagikan :

Komeng Raih 1.7 Juta Suara (doc internet)

Nusantara1News – Komedian Indonesia, Alfiansyah Bustami alias Komeng memperoleh suara masyarakat sebanyak lebih dari 1,7 juta, terpantau dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Selasa (20/4/2024) pukul 11.30 WIB.

Komeng diketahui maju sebagai DPD untuk daerah Jawa Barat (Jabar). Jika tidak mengalami perubahan, Komeng berpotensi menduduki Satu kursi dari Empat kursi di DPRD Jabar.

Dari Realcount KPU, terlihat bahwa perolehan suara Komeng sebanyak 1.788.384 (16,25 %) dari 81.089 TPS atau 57,73% dari 140.457 total TPS.

Adapun informasi gaji dan tunjangan anggota DPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp5,04 juta.

Selain gaji, Komeng jika duduk jadi anggota DPD juga bakal menerima tunjangan yang sama dengan anggota DPR RI. Tunjangan tersebut yakni:

  1. Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
  2. Asisten anggota Rp2.250.000
  3. Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa, setiap bulan
  4. Tunjangan PPh Rp2.699.813
  5. Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
  6. Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok
  7. Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan
  8. Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.
  9. Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.
  10. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000.*

Editor: Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *