breaking news
Home » 20 Pendaki Ilegal Kena Sanksi, Tak Boleh Naik Gunung Selama 3 Tahun

20 Pendaki Ilegal Kena Sanksi, Tak Boleh Naik Gunung Selama 3 Tahun

Bagikan :

Nekat Mendaki Gunung Merapi, 20 Pendaki Ilegal Diamankan di Boyolali (sumber gambar: Metrotvnews)

Nusantara1News – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) menjatuhkan sanksi tegas kepada 20 pendaki yang nekat naik ke Gunung Merapi tanpa izin resmi. Seluruh pendaki tersebut kini masuk daftar hitam pendakian, yang berlaku di seluruh kawasan konservasi yang dikelola oleh balai konservasi di Indonesia.

“Blacklist ini berlaku ke kawasan konservasi di bawah balai konservasi,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Boyolali-Klaten, Ruky Umaya, saat dihubungi pada Rabu, 16 April 2025 di lansir dari Metrotvnews.

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

Sanksi ini diberlakukan selama tiga tahun dan mencakup pelarangan pendakian di berbagai gunung yang berada di bawah pengawasan balai konservasi, seperti Gunung Gede Pangrango, Ciremai, Halimun Salak, dan Merbabu.

Selain masuk dalam daftar hitam, para pendaki yang rata-rata berusia antara 15 hingga 20 tahun itu juga diwajibkan membuat konten edukatif di media sosial. Konten tersebut harus membahas larangan mendaki saat kondisi gunung tidak aman, serta edukasi tentang konservasi yang harus diunggah setiap minggu selama enam bulan.

“Mereka yang dimintai keterangan ini menyertakan orang tua ketika pelaksanaan pengambilan keterangan. Semuanya didampingi orang tua, sebagian besar rata-rata dari luar kota, seperti Juwana, Magetan, Surakarta, Solo, dan Boyolali,” ujar Ruky.

Ruky mengapresiasi sikap kooperatif para pendaki yang diperiksa. Ia juga menjelaskan bahwa mereka wajib melaporkan unggahan konten beserta respons dari warganet setiap minggu selama satu bulan ke Balai TNGM.

Tak hanya itu, mereka juga dijatuhi sanksi berupa penyediaan media tanam. “Kami juga memberikan sanksi menyediakan polybag dan media tanam, 1.000–1.500, di 4 wilayah kantor TNGM, Magelang, Klaten, Boyolali,” lanjutnya.

Dari 20 pendaki yang diperiksa, 19 di antaranya telah menandatangani surat pernyataan yang memuat seluruh sanksi yang diberikan. Satu orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.

Baca Juga : Kementan, Kemen PU, dan TNI Perkuat Irigasi untuk Dukung Swasembada Pangan

“Satu orang ini dimintai keterangan, dipanggil kembali karena masih ada informasi yang perlu digali lagi,” kata Ruky.

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *