
Nusantara1News – Gelombang aksi besar-besaran akan mengguncang jalanan Indonesia pada Selasa, 20 Mei 2025. Sekitar 500 ribu pengemudi ojek online dan taksi daring dari berbagai daerah akan mematikan aplikasi (offbid) dan menggelar unjuk rasa nasional sebagai bentuk protes terhadap aplikator yang dituding melanggar aturan potongan tarif.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas potensi terganggunya aktivitas warga akibat demonstrasi ini, khususnya di wilayah Jabodetabek.
“Garda Indonesia sebagai asosiasi pengemudi ojol menyatakan meminta maaf kepada warga masyarakat Jakarta dan aglomerasi Jabodetabek karena pada hari Selasa 20 Mei 2025, Kota Jakarta akan diserbu pengemudi ojek online gabungan roda 2 dan roda 4 dalam rangka aksi unjuk rasa akbar dan reuni aspirasi aksi akbar 205,” ujar Igun dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/5) dilansir dari laman Antara news.
Aksi yang diberi nama “Aksi Akbar 205” ini dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB dan dipusatkan di beberapa titik strategis, yakni Istana Merdeka, Kementerian Perhubungan, dan Gedung DPR RI. Massa aksi diperkirakan datang dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Cirebon, Palembang, Lampung, dan Banten Raya.
Igun mengimbau masyarakat untuk mengatur ulang waktu perjalanan, mengingat potensi kemacetan parah di Jakarta sangat besar.
“Mohon masyarakat pengguna jalan sekitar lokasi-lokasi aksi akbar 205 untuk menyesuaikan jam melintasnya agar tidak terjebak kemacetan,” tambahnya.
Selain Jakarta, aksi ini juga direncanakan berlangsung serentak di kota-kota besar lainnya seperti Medan, Palembang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, Manado, hingga Ambon. Aksi tersebut akan melibatkan berbagai aliansi pengemudi seperti APOB, GOGRABBER, TEKAB, SAKOI, dan GEPPAK (Gerakan Putra Putri Asli Kalimantan).
Para pengemudi menyoroti pelanggaran terhadap Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022 yang membatasi potongan maksimal aplikasi sebesar 20 persen. Namun, menurut mereka, aplikator justru menerapkan potongan hingga 50 persen.
“Sejak 2022 kami bersabar, tapi perhatian terhadap pelanggaran ini belum memadai. Kami siap mengambil langkah tegas terhadap aplikator yang melanggar regulasi,” tegas Igun.
Selain aksi turun ke jalan, para pengemudi juga akan melakukan offbid massal. Pemadaman aplikasi ini diyakini akan berdampak pada terganggunya layanan transportasi daring di berbagai wilayah.
Baca Juga : Indonesia Percepat Digitalisasi, Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus
Garda Indonesia menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan bentuk seruan perubahan untuk menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih adil dan berkelanjutan.