breaking news
Home » Tata Cara Coblos Pemilu 2024, Pastikan Hak Suara Tersalurkan

Tata Cara Coblos Pemilu 2024, Pastikan Hak Suara Tersalurkan

Bagikan :

ilustrasi surat suara

NUSANTARA1NEWS – 8 hari menuju Pemilu serentak pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon pemimpin massa bakti 2024-2029 mendatang.

Pemilu kali ini masyakarat akan disuguhkan 5 surat suara yakni Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Mengingat masa pencoblosan semakin dekat, masyakarat wajib mengetahui tata cara mencoblos Surat Suara. Berikut langkah langkahnya seperti dikutip Tribunnews

Cara Mencoblos yang Benar pada Pemilu 2024

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 34 Ayat 2, tata cara pemberian suara pada surat suara Pemilu yakni sebagai berikut:

1. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS
2. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos
3. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
4. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon.

Adapun cara pencoblosan yang benar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yakni sebagai berikut:

Surat Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Surat Suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD

Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Surat Suara Abu-abu

Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Surat Suara Kuning

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat Suara Merah

Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Surat Suara Biru

Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Surat Suara Hijau

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota. (*)


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *