breaking news
Home » 10 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Kampar

10 Ton Pupuk Bersubsidi Diamankan Satreskrim Polres Kampar

Bagikan :

Ilustrasi Pupuk Indonesia (Doc.int)

Nusantara1News – Pada Rabu (13/11) sekitar pukul 15.20 WIB, Satreskrim Polres Kampar berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi. Kedua pelaku, LI (23) yang berperan sebagai sopir dan kernetnya, ditangkap di Jalan Lintas Sumbar-Riau, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa handphone, 100 karung pupuk NPK berwarna putih biru dengan total sekitar lima ton, 100 karung pupuk Urea berwarna putih dengan berat yang sama, serta sebuah mobil berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8382 CF beserta surat kendaraan bermotor.

Baca Juga : Estimasi Harga HP di Indonesia Pasca Kenaikan PPN pada 2025

Menurut Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar, Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja menyampaikan bahwa Tim Opsnal bersama Unit Tipidter Sat Reskrim memperoleh laporan mengenai rencana pengiriman pupuk bersubsidi dari Sumatera Barat yang akan dijual di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota Unit Tipidter dan Opsnal untuk melakukan penindakan terhadap informasi tersebut,”ujar Kasatreskrim AKP Elvin Septian, Rabu (20/11).

Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menjelaskan bahwa tim segera menuju lokasi yang dimaksud, yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Sulthon Sekar Jagat. Ia juga menambahkan, setelah melakukan pengamanan terhadap sopir, kernet, serta barang bukti, seluruhnya dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Sampai di lokasi, benar didapati mobil warna kuning BA 8382 CF bermuatan pupuk subsidi jenis urea sebanyak 100 karung dan NPK sebanyak 100 karung dengan total keseluruhan dengan berat 10 ton,” terangnya.

Baca Juga : Provinsi Riau Duduki Peringkat 9 Penghasil Gas Alam Terbesar.

Tindakannya melanggar sejumlah peraturan, antara lain Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, serta Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang dalam Pengawasan. Selain itu, kedua pelaku juga dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, serta Pasal 55 KUHP.

Sumber : Riau Pos

Editor : Nusantara1News


Bagikan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *